Dialog Kebangsaan Antara Perpu Ormas Dan Keutuhan "NKRI''

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Kamis 19 Oktober 2017, Fakultas Hukum Universitas Wiralodra mengadakan dialog umum tentang lika liku Perpu Ormas yaitu PERPU No. 2 Tahun 2017, dimana PERPU tersebut sebagai pengganti Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dialog diadakan di Audiotorium Fakultas Hukum Unwir.



                                    Video On Youtube PART 01

Komentar