Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau
disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama
dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah
diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut,
dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi
Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang
dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya
dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut
tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut,
yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Kamis 19 Oktober 2017,
Fakultas Hukum Universitas Wiralodra mengadakan dialog umum tentang lika liku
Perpu Ormas yaitu PERPU No. 2 Tahun 2017, dimana PERPU tersebut sebagai
pengganti Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dialog diadakan di
Audiotorium Fakultas Hukum Unwir.
Video On Youtube PART 01
Komentar
Posting Komentar